Lebih lanjut Putri Zulfani katakan, yang Saya ketahui dalam kasus Ayah ini. tidak ada orang yang menjadi korban dan tidak ada kerugian dari pihak manapun.
“Untuk itu Saya atas nama perwakilan dari Keluarga sebagai anak Perempuan H. Zulfani berharap, memohon dan meminta pada Jaksa yang terhormat agar tidak perlu Banding, kasus Ayah tidak perlu di perpanjang lagi,” pintanya.
Masalah hukum ini berawal dari kesalahpahaman semata yang sudah dianggap selesai, putusan vonis dari Majelis Hakim sudah sangat cukup memberikan pelajaran bagi Ayah, membuat dampak yang dahsyat buat keluarga Besar,” pungkas Awi dengan kesedihan mendalam.**
Laela