Awi (wanita dewasa) salah seorang Putri H. Zulfani Ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (3/4/2024) mengatakan, putusan majelis Hakim sangat adil dan bijaksana. Alhamdulillah ini yang terbaik, walau dirasa berat buat bapak yang sudah tua, Insya Allah, Minggu depan Ayah sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Ayah bilang sudah tidak akan mengulang lagi kejadian seperti ini,” ungkap Awi.
Awi berharap pada Jaksa tidak perlu melakukan banding karena putusan Majelis Hakim yang Mulia berdasarkan pertimbangan sesuai Pemeriksaan dan Fakta dalam persidangan.
Putri Zulfani sampaikan, pihaknya yang tidak paham tentang Hukum kasus yang menimpa Pak Zulfani adalah kasus pelanggaran, hanya karena membawa jimat atau benda pusaka milik pribadi yang sudah turun temurun,” ucapnya.











