Apa daya kasus hukum Kakek Zulfani tetap berjalan sampai sidang Putusan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 B Purwakarta. Senin, 1 April 2024 Majelis Hakim di Ketuai Hj.Erica Mardaleni, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan H. Zulfani bersalah dan di hukum selama 3 Bulan Penjara dipotong masa tahanan serta harus tetap berada di dalam tahanan.
Putusan dari Majelis Hakim tersebut diterima H.Zulfani, setelah berdiskusi beberapa saat dengan Penasehat hukumnya dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD Bali – Office, Ahmad Maulana, S.H M.H. dan
Junaidi, S.H, sepakat menerima putusan Majlis Hakim.
H.Zulfani bersyukur karena itulah putusan yang adil dan terbaik dari Majelis Hakim yang Mulia untuk dirinya di Bulan Suci Ramadhan, Bulan yang penuh Berkah, Rahmat dan Ampunan.