• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mendikdasmen: WFH, Mendorong Gaya Hidup Hemat dan Pemanfaatan SDM

Mendikdasmen: WFH, Mendorong Gaya Hidup Hemat dan Pemanfaatan SDM

Asep Budi by Asep Budi
5 April 2026
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKALONGAN || Bedanews.com — Mendikdasmen menyebut, Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bukan sinyal kondisi darurat, melainkan bagian dari upaya membangun budaya efisiensi di lingkungan pemerintahan.

Mendikdasmen menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto untuk mendorong gaya hidup hemat dan pemanfaatan sumber daya secara optimal.

“WFH ini bukan karena krisis. Ini bagian dari pembiasaan hidup hemat agar energi yang kita miliki bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” ungkap Mendikdasmen melalui keterangannya saat menghadiri Halal Bihalal Muhammadiyah di Pekalongan, Sabtu (4/4).

*Sekolah Tetap Tatap Muka, Guru Wajib Hadir*

BeritaTerkait

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026

Pemkab Sukabumi Bahas Baseline Dokumen RP3KP

22 April 2026

Meski kebijakan WFH mulai diterapkan di sejumlah instansi, Abdul Mu’ti memastikan sektor pendidikan tidak terdampak. Aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung secara langsung.

Ia menegaskan, tidak ada perubahan dalam sistem pembelajaran. Siswa tetap masuk seperti biasa, dan para guru juga tetap menjalankan tugasnya di sekolah.

“Karena sekolah tetap berjalan normal, maka guru juga tetap hadir seperti biasa. Tidak ada skema WFH untuk kegiatan belajar mengajar,” katanya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan serta memastikan interaksi langsung antara guru dan siswa tetap terjaga.

*WFH vs WFA, Pemerintah Tegaskan Batasan*

Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menyoroti perbedaan antara WFH dan Work From Anywhere (WFA), yang kerap disalahartikan oleh publik.

Menurutnya, WFH memiliki batasan yang jelas, yakni pegawai tetap bekerja dari rumah sehingga tetap dalam jangkauan jika sewaktu-waktu dibutuhkan ke kantor.

Sebaliknya, WFA memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun tanpa batas geografis tertentu.

“WFH itu tetap dari rumah, jadi kalau ada kebutuhan mendesak bisa segera hadir. Berbeda dengan WFA yang lokasinya bisa di mana saja,” jelasnya.

*Tetap Ada Target dan Pengawasan Kinerja*

Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa, kebijakan WFH tidak berarti pelonggaran tanggung jawab. Seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan mekanisme pelaporan dan sistem pengawasan kinerja agar produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari rumah.

“Ada sistem laporan dan pengukuran kerja. Jadi bukan berarti bebas, tetap ada tanggung jawab sesuai peran masing-masing,” ujarnya.

*Efisiensi Jadi Kata Kunci Reformasi Kerja*

Kebijakan ini mencerminkan arah baru reformasi birokrasi yang tidak hanya berfokus pada fleksibilitas kerja, tetapi juga efisiensi penggunaan sumber daya. Dengan menekan mobilitas harian, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi energi sekaligus meningkatkan keseimbangan kerja pegawai.

Di sisi lain, pendekatan ini juga membuka ruang bagi transformasi digital dalam sistem kerja pemerintahan, termasuk optimalisasi teknologi untuk koordinasi dan pelaporan.

Jika berjalan konsisten, kebijakan WFH berbasis efisiensi ini berpotensi menjadi model kerja jangka panjang yang lebih adaptif, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. (Red).

Previous Post

Halal Bihalal sebagai Energi Pendidikan Karakter untuk Generasi Z dan Indonesia Emas 2045

Next Post

Iran dan AS Bantai-bantai di Timur Tengah, Tapi Rupiah dan UMKM Indonesia yang Mati Konyol

Related Posts

Ragam

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026
Ragam

Pemkab Sukabumi Bahas Baseline Dokumen RP3KP

22 April 2026
Ragam

Kadis DKUKM Kabupaten Sukabumi Menijau Pembangunan Gerai KDMP

22 April 2026
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Rekomendasi LKPJ TA 2025

22 April 2026
Ragam

Ulama dan Umaro Dalam Satu Majelis Pengajian Haul dan Milad Mama Bakry Sadeng

22 April 2026
Ragam

Wakil Bupati Demak Buka TMMD Sengkuyung Tahap II TA.2026, Dorong Percepatan Pembangunan Desa

22 April 2026
Next Post

Iran dan AS Bantai-bantai di Timur Tengah, Tapi Rupiah dan UMKM Indonesia yang Mati Konyol

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021