Berbagai aduan tersebut. lanjut Retno, didominasi dugaan kecurangan, penolakan siswa oleh sekolah, dan domisili bermasalah. Bahkan, sekitar 10% dari total aduan menolak sistem zonasi. Mayoritas pengadu mendukung sistem zonasi dengan berbagai catatan.
“Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Pemendikbbud No. 51/2019, sedangkan penyebaran jumlah sekolah negeri belum merata. Bahkan jumlahnya masih minim, terutama di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA),” tutur Retno.
Menindaklanjuti hal tersebut, tambahnya, Kemendikbud harus melakukan perbaikan menyeluruh dalam penerapan sistem zonasi tahun depan. “Mulai dari persiapan sekolah baru, distribusi guru yang merata hingga evaluasi komposisi jalur penerimaan,” pungkasnya. @ Hms/her