Lebih lanjut, untuk Provinsi Jatim, TP2TB tingkat Provinsi telah terbentuk, tapi dua Kota belum membentuknya. Sedangkan dari sisi RAD, sebanyak 19 Kabupaten dan Kota belum menyusunnya. Selain itu, untuk Provinsi Sumut, TP2TB Provinsi telah terbentuk, akan tetapi sebanyak 14 Kabupaten/Kota belum merealisasikannya. Sedangkan untuk RAD-nya, sebanyak 24 Kabupaten/Kota belum menyusunnya.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulsel, TP2TB Provinsi telah terbentuk, namun sebanyak delapan Kabupaten/Kota belum mendirikannya. Terkait dengan RAD, di tingkat Provinsi diketahui belum disusun, dan di tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 23 daerah juga belum memilikinya. Kemudian di Provinsi NTT, TP2TB provinsi juga telah terbentuk, tetapi sebanyak 18 Kabupaten/Kota belum melaksanakannya. Sedangkan dari sisi RAD, tercatat di tingkat provinsi dan 21 Kabupaten/Kota belum menyusunnya.












