“Tanpa perasaan aman tidak akan ada namanya belajar, jadi jika kita tidak menyelesaikan isu ini kita tidak bisa menyelesaikan isu literasi dan numerasi di Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jum’at (4/8/2023), Kemendikbudristek telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dengan beberapa instansi terkait. Mereka di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). (Red/Puspen Kemendagri).













