“Nah kami melihat salah satu tentunya adalah masalah keamanan dan kenyamanan di satuan pendidikan, lebih spesifik dalam konteks hari ini adalah perlindungan terhadap kekerasan dan pencegahan,” tandasnya.
Sementara itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim memaparkan upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Upaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Menurutnya, tidak ada artinya upaya transformasi pendidikan, pelatihan guru, kurikulum, dan lainnya apabila peserta didik tidak merasa aman. Sebab, salah satu syarat dalam mendukung pembelajaran adalah perasaan aman dari peserta didik.













