Berdasarkan laporan kepolisian, sindikat pembobol berhasil memindahkan dana dari sejumlah rekening dormant ke beberapa rekening penampungan dalam 42 transaksi hanya dalam waktu sekitar 17 menit. Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan akses ilegal terhadap sistem inti perbankan, bahkan melibatkan ancaman kepada pejabat bank agar memberikan user ID aplikasi core banking.
Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi perbankan untuk memperkuat Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan. Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih erat antara perbankan, PPATK, dan aparat penegak hukum dalam menelusuri rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan.
“Di sinilah urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan. Kami yakin kejelasan kewenangan Polri dalam pidana keuangan akan memaksimalkan tindak pencegahan kejahatan (crime invention) di sektor keuangan,” ujarnya.