Masa kerja pansus LKPJ memang dibatasi, yakni hanya 30 hari saja. Jika Pansus tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu tersebut, DPRD dianggap menyetujui apa yang disampaikan Gubernur.
Masalahnya, DPRD Jabar melalui Pansus LKPJ pada tahun lalu hanya memberi nilai “Cukup Memuaskan”. Hal itu pasti tidak memuaskan Gubernur Ridwan Kamil dan jajaran eksekutuf. Padahal pada tahun 2020 Pemprov Jabar meraih sederet penghargaan dari berbagai pihak.
Dengan raihan sebanyak 122 penghargaan pada tahun 2021 akankah Pansus kembali memberikan “kekurang puasan” kepada Gubernur Ridwan Kamil atas kinerjanya sepanjang 2021? Padahal Ridwan Kamil pada 2021 telah pula mewujudkan Jabar meraih opini WTP dari BPK ke-10 kali beruturut-turut?
Kita tunggu saja hasilnya karena Pansus belum bekerja.@herz











