Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat sudah disampaikan pada Rabu 30 Maret 2022.
LKPJ tersebut disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tetang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 Tetang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ini merupakan tahun ketiga implementasi RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Tentu akan banyak hal yang dicermati DPRD Provinsi Jabar. Sebagai kelompok kerja yang akan membahasnya, dibentuklah panitia khusus (pansus) yang akan membahas LKPJ Gubernur Jabar Tahun 2021.
Namun, Pansus Pembahasan LKPJ baru akan mulai bekerja Selasa 5 April 2022. Pada hari Kamis-Senin pembahasan dilakukan di tingkat Komisi. Artinya, Komisi-Komisi (Komisi I–V) yang ada di DPRD akan membahas LKPJ lebih dahulu terkait kinerja mitra kerjanya untuk kemudian memberi masukan kepada Pansus.