KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi keluhan pedagang yang menerima Surat Imbauan untuk tidak berjualan pada hari Sabtu nanti, 25 Juli 2026, dengan alasan harus steril, seizin Kasatpol Pamong Praja, Uwais Qorni, SH , M. Si., juga diberikan kewenangan untuk memberikan tanggapan oleh Kabid Tibumtransmas, Irwan Hardiansyah Ruhiyat, S.AP., Kasie Penindakan dan Ketertiban Umum, Jajat, S. Sos., membenarkan akan perihal tersebut, Rabu 22 Juli 2026.
Imbauan itu, menurut Jajat, merupakkan tindaklanjut dari Surat Tim Penggerak PKK Kabupaten Bandung Nomor 085/Skr/PKK.Kab/VII/2026, perihal Undangan Rapat Koordinasi dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 25 Juli 2026 diperlukan area clear PKL untuk kegiatan di Komplek Pemkab Bandung.
Wilayah yang harus steril sesuai isi surat itu, dengan ini dimohon kepada para pedagang pada hari dan tanggal tersebut tidak diperkenankan berjualan di area lingkungan Komplek Pemkab Bandung, diantaranya: Taman Uncal, Plaza Upakarti, Area Lapangan Tenis, Lapangan Capetang, Kawasan Gedung Dewi Sartika, Kawasan Gedung Moh Toha, Sepanjang Jalan Al Fathu, Kawasan GBS (Gedung Bludaya Soreang), dan Kawasan Dome Bale Rame.
“Kami tidak memungkiri kalau pada Hari Sabtu itu pendapatan pedagang bisa meningkat karena banyaknya jumlah pengunjung. Namun para pedagang bisa lagi berjualan seperti sediakala setelah peringatan Hari Anak Nasional selesai. Jadi tidak sampai 24 jam,” katanya diruangannya.
Untuk itu atas nama Satpol PP Kabupaten Bandung, ia meminta kepada para pedagang untuk bisa mematuhi imbauan itu. Dan tak lupa mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.***













