Israel, Negara yang di inisiasi oleh Theodor Herzel dan didirikan di atas Tanah Jajahan Bangsa Palestina itu melanggar hukum internasional. PBB bahkan telah mengatakan Israel sebagai negara Illegal.
Apakah Bangsa Indonesia mau menerima dan membuka hubungan Diplomatik atas sebuah negara yang lakukan pembunuhan dan pembantaian atas bangsa Palestina hanya karena mempertahankan hak atas tanah mereka dan hak atas kehidupan mereka. Jika itu di lakukan oleh rezim Prabowo atas gagasannya membuka hubungan Diplomatik dengan Israel, asal Negeri Palestina di beri Hak Kemerdekaan sebagai Negara.
Bagaimana mungkin, Palestina yang Tanah di caplok dan dijajah oleh Israel yang hampir mencapai 90 Persen Tanah Palestina. Lalu Dunia mendukung Palestina atas Tanah yang di kuasai Israel hingga tersisi sekitar 10 persen?













