Disamping itu kekerasan yang dimaksud, dikemukakannya, adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Sementara ancaman kekerasan, ditegaskan Dasep, adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar simbol, atau gerak tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
“Jadi jelas peran MUI di sini mengayomi masyarakat dan mitra pemerintah. Tidak ada keterkaitannya dengan teroris. Untuk itu saya minta jangan asal ngomong,” pungkasnya. ***