KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi adanya wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia ((MUI), disebutkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia, itu akan menjadi kesalahan terbesar jika yang berwenang mengikuti usukan tersebut.
Legislator dari Fraksi PKS yang juga Ketua Pansus VIII itu menambahkan, kalau usulan itu sengaja dilontarkan dari orang-orang yang tidak menyukai keberadaan dan eksistensi MUI. Karena perbuatan itu sangat bertentangan dengan hukum.
Bahkan Negara pun dalam beberapa norma, lanjutnya, telah dengan tegas mengakui keberadaan MUI vide Perpres 151 tahun 2014, yang menyatakan bahwa MUI adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendikiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan partisifasi umat islam dalam pembangunan nadional.