KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi adanya wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia ((MUI), disebutkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia, itu akan menjadi kesalahan terbesar jika yang berwenang mengikuti usukan tersebut.
Legislator dari Fraksi PKS yang juga Ketua Pansus VIII itu menambahkan, kalau usulan itu sengaja dilontarkan dari orang-orang yang tidak menyukai keberadaan dan eksistensi MUI. Karena perbuatan itu sangat bertentangan dengan hukum.
Bahkan Negara pun dalam beberapa norma, lanjutnya, telah dengan tegas mengakui keberadaan MUI vide Perpres 151 tahun 2014, yang menyatakan bahwa MUI adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendikiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan partisifasi umat islam dalam pembangunan nadional.
“Kemudian dalam pasal 2 disebutkan, MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelengaraan program pembangunan dan pengembangan kehidupan yg Islami,” katanya melalui telepon, Sabtu, 20 November 2021.
Ketika ada pihak yang menuding MUI ada keterkaitan dengan teroris, ia menegaskan, kemungkinan pihak tersebut sedang bermimpi, atau setidaknya berkhayal. “Kita doakan saja semoga mereka segera sadar,” ujarnya.
Ia menambahkan, teroris menurut Undang-Undang No. 5 thn 2018, dalam pasal 1 ayat (2), adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi , politik atau gangguan keamanan .
Disamping itu kekerasan yang dimaksud, dikemukakannya, adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Sementara ancaman kekerasan, ditegaskan Dasep, adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar simbol, atau gerak tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
“Jadi jelas peran MUI di sini mengayomi masyarakat dan mitra pemerintah. Tidak ada keterkaitannya dengan teroris. Untuk itu saya minta jangan asal ngomong,” pungkasnya. ***