“Kemudian dalam pasal 2 disebutkan, MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelengaraan program pembangunan dan pengembangan kehidupan yg Islami,” katanya melalui telepon, Sabtu, 20 November 2021.
Ketika ada pihak yang menuding MUI ada keterkaitan dengan teroris, ia menegaskan, kemungkinan pihak tersebut sedang bermimpi, atau setidaknya berkhayal. “Kita doakan saja semoga mereka segera sadar,” ujarnya.
Ia menambahkan, teroris menurut Undang-Undang No. 5 thn 2018, dalam pasal 1 ayat (2), adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi , politik atau gangguan keamanan .