Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Sebelum pembacaan majelis hakim menyampaikan pertimbangan pertimbahan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui kesalahan padahal terdakwa mengakui ada ahli waris lain selain terdakwa.
Selain itu, perbuatan terdakwa menunjukkan dirinya tidak memiliki rasa sayang ke keluarga serta terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan anak-istri.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Luke telah melakukan perbuatan menyuruh seseorang memasukan keterangan palsu ke dalam akta waris.
“Padahal terdakwa mengetahui kalau keterangan yang ditulisnya dalam akta ahli waris itu tidak benar,” ujar hakim.