Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Bedanews.com – Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wapres adalah langkah Konsitusional dan rangka menyelamatkan moral Bangsa.
Upaya yang di lakukan oleh Forum Purnawiran Prajurit TNI dalam Delapan Poin Pendapatnya, di mana pada poin ke delapan mendesak agar Wapres Gibran di Mazulkan adalah langkah tepat dan Konsitusional.
Karena bagaimana pun Pemaksaan Konsitusional, sehingga Gibran yang belum berusia 40 tahun sebagaimana amanat Konstitusi adalah pelanggaran Konstitusi yang nyata. Padahal Presiden dan Wakil Presiden harus memegang Sumpah dan Janji nya sesuai Pasal 9 UUD1945.
Di tambah lagi dengan akun Fufufafa yang dibuktikan oleh Dr Roy Sury: 99.9% milik Gibran. Dan itu di akui oleh Adiknya Kaesang juga BSSN. Badan Sandi dan Siber Negara.