Mengutip pendapat Prof. Romli Atmasasmita, dimasa silam abad VII SM di Athena dikenal hukum yang sangat kejam atau “draconis”. Lebih kearah pemidanaan atau mengutamakan sanksi hukum ketimbang restorasi hukum. KUHP, UU ITE, UU Korupsi masih berbau sebagai warisan penjajah, berbau draconis.
Dalam dunia moderen, pembuatan hukum seyogiyanya harus mepertimbangkan analisa non hukum, mengadopsi kehendak masyarakat luas, agar keberadaan hukum itu dapat diterima oleh masyarakat luas.
Prof Romli, mengutip pendapat Richard Posner, seorang praktisi hukum AS menyebutkan, hukum harus mempunyai nilai tinggi, (value) kedua hukum harus mempunyai kegunaan (utility) atau diabdikan kepada masyarakat luas (publik) dan ketiga pembuatan hukum harus mempertimbangkan non hukum yakni ekonomi agar lebih efisien.