“Saya meragukan pembentukan undang-undang memperhatikan pentingnya analisis non hukum, ….. karena hampir sebagian besar produk undang-undang memuat ketentuan sanksi pidana di dalamnya yang sering kontra-produktif dan tidak mencapai tujuan awal dari pembentukan undang-undang tersebut ..” (Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum UNPAD).
Dalam situasi dunia yang masih berjuang mengatasi banyaknya orang yang meninggal dan jutaan orang yang terpapar di rumah sakit akibat virus covid 19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan jurus pamungkas atau “Undang-undang sapu jagat”, yang disebutnya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
UU itu telah disetujui oleh Pemerintahan Joko Widodo dan Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Tiga hari usai di setujui, terjadi aksi demo besar-besaran hampir terjadi di semua propinsi. Bahkan di Jakarta, terjadi aksi pembakaran sarana umum, seperti halte bus, motor, mobil dan penjarahan dibeberapa kantor pemerintah.