UU yang hadir kesannya negara ini dikendalikan oleh sekelompok kecil (oligarki) atau singkatnya dikendalikan oleh para pengusaha yang bermitra dengan penguasa.
Oleh karenanya, PP Muhammadiyah akan segera mengkaji pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan warga negara dan selanjutnya akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Banyak pihak merasa sekeptis terhadap putusan para hakim di MK jika dilakukan judical review, karena mereka itu hasil dari pilihan DPR dan Presiden.
Namun Muhamdiyah tetap bertabayun, bahwa mereka adalah orang negarawan, yang memahami tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan bertujuan mensejahterakan, membahagiakan bagi warganya, bukan bagi kelompok kecil itu.