Karenanya, tidak semua jenis pekerjaan dapat di outsourcingkan. Sudah di state dalam UU saja banyak perusahaan menyalahgunakan kewenangannya. Apa lagi masalah itu akan diatur hanya melalui peraturan di bawah Undang-undang atau PP.
Sudah dapat dipastikan, dilapangan akan banyak sekali jenis pekerjaan akan dijadikan model paruh waktu, seperti pegawai “teller” di bank, pabrik-pabrik, dan tenaga buruh lainnya.
Prof. Dr. Rashidi mengutip pendapat Prof. Krabe, buku yang berjudul, Die Lehre der Rechtssouveranitat (1906) menyebutkan, dalam teori kedaulatan hukum, hukum akan ditaati oleh rakyatnya bukan karena dibuat oleh para sekelompok orang yang mengatasnamakan penguasa negara, yang dapat menekan dan memenjarakan para pembangkangnya. Tetapi rakyat taat hukum karena dalam proses pembuatannya melibatkan denyut dan keinginan rakyatnya.













