Dalam UU yang telah disetujui itu antara lain menyebutkan; (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mari kita kritisi secara legalitas maupun filosofinya terhadap dampak dilaksanakan pasal tersebut.
Pertama, suatu perjanjian didasarkan antara lain Pasal 1320 Jo 1338 KUH Perdata. Bunyi pasal 1338 BW antara lain, perjanjian merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, karenanya mengikat dari para pihak.