Maka Prof. Mochtar Kusumatmadja mengubah hukum tak dapat lagi sebagai alat, tetapi sebagai sarana, dimana keterlibatan masyarakat setempat wajib dilbatkan dalam proses pembuatan hukumnya dan pembangunan di wilayah itu.
Kehadiran reformasi sesungguhnya diharapkan agar sistem demokrasi berjalan dengan baik, sehingga saat eksekutif membuat rancangan peraturan perundang-undangan dapat melibatkan peran masyarakat secara luas.
Dengan adanya peran masyarakat itu sudah barang tentu apa yang digagas oleh pemerintah mudah diterima oleh masyarakat luas.
Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja, dinilai oleh sebagian masyarakat terkesan pemerintah melakukan pemihakan kepada para pengusaha.
Diantara Pasal yang dapat “menyesakkan nafas dada” para pekerja, kini dan akan datang adalah Pasal 56 klaster Tenaga Kerja.