Sebelum pemerintah dan DPR mengesahkan RUU menjadi UU, dua organisasi masyarakat yang berbasis agama, Muhammadiyah dan Nahdhlatul Ulama (NU) mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak mengajukan RUU itu saat masa pandemik masih terjadi sehingga tidak terjadi penolakan atau aksi demo secara meluas.
Tulisan ini akan membahas masalah itu, mengapa keberadaan UU itu ditolak sebagian besar rakyat, dan siapa yang diuntungkan terhadap kehadiran UU Omnibus law itu.
Aksi Menolak UU Cipta Kerja
Sejak 30 tahun terakhir, pada 1998 bangsa Indonesia belum sepenuhnya berhasil melakukan reformasi dibidang hukum atau Peraturan Perundang-undangan.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita (2003) menengarahi, sejak tahun 1970-an, hukum dijadikan sebagai sarana pembangunan. Frasa sebagai sarana itu sebagai pengganti dari hukum yang bersifat legisme, dijadikan alat. Atau sebagai alat pembangunan, karena atas nama negara, eksekutif cukup mudah merampas hak-hak rakyat, baik dibidang politik, ekonomi, pertanahan, tenaga kerja dan lain-lainnya.