Jika pembuatan hukum tidak mengadopsi paradigma hukum secara moderen, Indonesia akan gagal mengikuti derap globalisasi ekonomi. Artinya meskipun pemerintah dan DPR menyampaikan kehadiran UU Cipta Kerja untuk menarik para investor, yang akan terjadi justru sebaliknya, karena situasi “unrest” atau gelobang demo akan terus terjadi dan hal itu yang ditakuti oleh para invetor asing dan lokal. ***
Penulis Candidat Doktor hukum dari Universitas Pasundan Bandung.
Page 10 of 10