1. Platform e-commerce atau marketplace
2. Aplikasi seluler
3. Situs web yang menangani transaksi elektronik atau mengumpulkan data pribadi
4. Platform yang mengumpulkan informasi atau memproses pembayaran
5. Mesin pencari (tertulis, suara, gambar, musik, video, film, permainan)
6. Konten digital berbayar
7. Media sosial, layanan jaringan, layanan komunikasi (obrolan, panggilan video, email, panggilan suara, atau percakapan online dalam bentuk platform digital)
Haruskah Anda Mendirikan Perusahaan di Indonesia untuk Menjalankan Bisnis Online di Indonesia?
Jawabannya tidak wajib. Menteri Komunikasi dan Informatika mengizinkan penyelenggara sistem elektronik yang didirikan berdasarkan hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain, tetapi:













