“Girik itukan punya keluarganya turun temurun dan tadi juga sudah jelas dipersidangan bahwa berkas diserahkan ke penyidik Kepolisiian dan diakui yang menerima dan ada tanda terima,” ucap Patuan.
Menurut Patuan, untuk menyatakan palsu atau tidak harus ada uji forensik dari laboratorium forensik.
“Mana alat buktinya. Apakah mereka sudah melakukan lab forensik untuk menyatakan palsu atau tidaknya,” tambahnya lagi.
Patuan juga menyatakan bahwa, sebanyak 47 orang ahli waris telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Timur terkait girik tersebut.
“Yang paling tidak masuk diakal kalau misalnya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, mengapa hanya satu orang yang ditahan? Karena semua ahli waris memberikan kuasa melakukan gugatan ke pengadilan, lengkap semuanya. Harusnya semua jadi tersangka,” tegasnya.