• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Melawan Kesewenangan, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Patuan Angie Nainggolan Mencari Keadilan untuk Ditegakkan

Melawan Kesewenangan, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Patuan Angie Nainggolan Mencari Keadilan untuk Ditegakkan

kris by kris
21 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Girik itukan punya keluarganya turun temurun dan tadi juga sudah jelas dipersidangan bahwa berkas diserahkan ke penyidik Kepolisiian dan diakui yang menerima dan ada tanda terima,” ucap Patuan.

Menurut Patuan, untuk menyatakan palsu atau tidak harus ada uji forensik dari laboratorium forensik.

“Mana alat buktinya. Apakah mereka sudah melakukan lab forensik untuk menyatakan palsu atau tidaknya,” tambahnya lagi.

Patuan juga menyatakan bahwa, sebanyak 47 orang ahli waris telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Timur terkait girik tersebut.

BeritaTerkait

Bupati Esti’anah, Apresiasi Satgas Satpol PP Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras

30 Oktober 2025

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

29 Oktober 2025

“Yang paling tidak masuk diakal kalau misalnya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, mengapa hanya satu orang yang ditahan? Karena semua ahli waris memberikan kuasa melakukan gugatan ke pengadilan, lengkap semuanya. Harusnya semua jadi tersangka,” tegasnya.

Page 4 of 5
Prev1...345Next
Previous Post

Perkara Pengaduan Palsu di Prabumulih, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

Next Post

Terbentuk, Himpunan Alumni KNPI Banten Untuk Banten Lebih Bermartabat

Related Posts

Hukum

Bupati Esti’anah, Apresiasi Satgas Satpol PP Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras

30 Oktober 2025
Hukum

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

29 Oktober 2025
Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat
Ekonomi

Pegawai Sekretariat DPRD Jabar Tidak Produktif Siap Di-WFH-kan

29 Oktober 2025
Edukasi

Kolaborasi Dalam Pemilihan Kuwu Digital Indramayu 2025

23 Oktober 2025
Oplus_131104
Hukum

Sidang Tragedi Anggrek, Tidak Bisa Menunjukkan Ijazah Formal, Hakim Tolak Salah Satu Saksi Ahli

23 Oktober 2025
Hukum

Mahasiswa Universitas Wiralodra (UNWIR) Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Karya Remaja Indramayu

22 Oktober 2025
Next Post
MERIAH-Halal Bihalal dan Musyawarah Pemilihan Anggota Presidium Ikatan Keluarga Alumni KNPI Banten berlangsung neriah, bertempat di Vila Kayu Al Zayan Dede Supriyadi, Jl. KH. Said, Kampung/Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Minggu 20 April 2025. (Foto: Dok. pribadi Iin Mansyur).

Terbentuk, Himpunan Alumni KNPI Banten Untuk Banten Lebih Bermartabat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021