Sukardi mengatakan, tidak mengetahui perkembangan selanjutnya walaupun sudah diperiksa dua kali oleh penyidik. Dia juga mengatakan, tidak mengetahui keberadaan berkas asli tanah yang telah disita pihak Kepolisian saat itu.
Usai Persidangan, salah satu dari pihak termohon Polda Metro Jaya, coba diminta tanggapannya namun belum bisa memberikan komentar.
Sementara kuasa Hukum ahli waris, Patuan Angie Nainggolan, S.H mengatakan bahwa, kliennya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dengan dugaan pemalsuan surat girik, padahal saksi yang dihadirkan dipersidangan mengakui pernah menerima berkas asli tanah berupa girik C 303/1938 persil 276 S.II dengan luas 4500 meter persegi atas nama soleha binti rasa yang terletak dijalan Sewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.











