KAB. BANDUNG || bedanews.com — Masalah pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat pun, dikatakan H. Tedi Surahman, saat Reses Masa Sidang II Anggota DPRD tahun 2022, di Desa Margaasih Kecamatan Margaasih, Rabu 30 Maret 2022, mempunyai tanggung jawab dan peran serta dalam pelaksanannya.
Kalau hanya mengandalkan anggota DPRD yang 55 orang, disebutkan legislator dari Fraksi PKS itu, pastinya tidak akan tersentuh. Mengingat Kabupaten Bandung itu ada 31 Kecamatan dengan 270 desa dan 8 Kelurahan, jadi kinerja dewan pastinya sangat terbatas sekali.
Ia mengharapkan semua stakeholders bisa berperan serta dengan aktif mendampingi dan mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan yang sudah atau tengah diselenggarakan. Dengan demikian kedua belah pihak bisa melakukan komunikasi bila memang terjadi ketidaksesuaian.
“Saya harus mengedukasi masyarakat terutama peran dan tanggung jawabnya masyarakat saat pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan,” katanya di lokasi Reses.
Sementara Tufoksi anggota dewan itu hanya melakukan pengawasan, membuat perda
Pengganggaran, dan saat Reses ia mengemukakan, sebagai yang mewadahi, memediasi, dan memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk dimusyawarahkan, selanjutnya diserahkan kepada pemerintah.
Mengenai permintaan perbaikan infrastruktur, lanjutnya, bila disetujui akan dimasukkan ke APBD setelah terlebih dahulu dilakukan Musrembang. Apabila belum ada ada usulan atau mengusulkan pembangunan, masyarakat bisa mengajukan proposal permohonan kepada pemerintah.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan Reses ini, aspirasi masyarakat bisa direalisasikan pemerintah,” ujarnya.***