“Jadi nanti persyaratan PPDB itu dikirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital, baik KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah,” bebernya.
“Dari situ, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan,” imbuhnya.
Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas. Dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.










