Tasikmalaya, Bedanews.com – Kasus perdata antara mertua (Pelapor) dan menantu (terlapor) di Kota Tasikmalaya terus berlanjut.
Pasalnya, mediasi kedua di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya tidak menemukan titik temu alias gagal, Kamis (18/01/2024).
Asep selaku Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, tawaran dan janji memberi sesuatu yang bisa mendamaikan dengan syarat keluarnya tergugat dari rumahnya dan itu sesuai dengan apa yang di minta dalam gugatan.
“Jadi terkait dengan gugatan dan somasi sebelumnya kemudian di jelaskan ke majelis hakim. Ini juga untuk menjaga marwah pengadilan sehubungan dengan adanya kemarin tawaran-tawaran dan janji-janji. Itu juga sama disampaikan di ruang mediasi,” jelas Asep.
Ditempat sama, penasehat tergugat Taufiq merasa yakin bahwa dengan berlanjutnya persidangan itu menjadi solusi yang terbaik.
“Saya yakin itu solusi yang terbaik lah untuk semua pihak, kalaupun nanti dalam prosesnya akan ada perdamaian masih memungkinkan, selama belum ada putusan perdamaian itu bisa dilakukan,” pungkasnya.