Dikatakan, pihaknya akan selalu bersama buruh serta akan menyampaikan aspirasinya hingga ke Senayan agar bisa dicari solusinya dan dibahas pada Undang-undang mengenai kesejahteraannya.
“Kami akan mendukung dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan,” lanjutnya.
Dalam Kesempatan tersebut serikat buruh memberikan beberapa tuntuntan, antara lain:
- Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.
- Tolak Gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat Mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun.
- Tolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
- Batalkan UU Cipta Kerja.
- Tolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh@herz
Page 2 of 2













