• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Masyarakat Wajib Olah Sampah 

Masyarakat Wajib Olah Sampah 

admin by admin
8 September 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANDUNG, BEDAnews – Pembukaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti belum normal, tetapi hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran. Sehingga masih ada pembatasan pengangkutan sampah.
Seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.
Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.
Untuk itu, Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah agar tidak terjadi penumpukan. Di antaranya:
1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :
1) Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Dilakukan pembatasan rotasi pengangkutan sampah ke TPA
2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :
1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
4) Setiap camat, lurah, ketua RW dan RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
5) Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.**

BeritaTerkait

Lanud Husein Sastranegara Gelar “Olahraga Ceria”, Ajak Warga Bandung Hidup Sehat

4 Mei 2026

Satgas TMMD Bangun Tempat Penampungan Air Sumur Bor

4 Mei 2026
Previous Post

Ema Minta Para Pendidik Mengedukasi Siswanya Agar Peduli Terhadap Sampah

Next Post

Pj. Gubernur dan DPRD Jabar Sepakati KUA PPAS APBD TA 2024 dan Raperda Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

Related Posts

TNI-POLRI

Lanud Husein Sastranegara Gelar “Olahraga Ceria”, Ajak Warga Bandung Hidup Sehat

4 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Bangun Tempat Penampungan Air Sumur Bor

4 Mei 2026
TNI-POLRI

PSHT Bantu Satgas TMMD Kerjakan Proyek Jembatan

4 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Kebut Rabat Jalan Penghubung Dua Desa

4 Mei 2026
News

Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

4 Mei 2026
TNI-POLRI

Wapangkoops TNI Habema Tinjau Kesiapsiagaan Prajurit di Pos Kotis Dekai

4 Mei 2026
Next Post
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (tengah) bersama pimpinan DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna, Bandung, Jumat (8/9/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

Pj. Gubernur dan DPRD Jabar Sepakati KUA PPAS APBD TA 2024 dan Raperda Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021