“Kepolisian dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 berisi tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kemudian, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara (PHH), “jelasnya.
Selanjutnya dalam pertanyaan lain, warga meminta adanya patroli polisi untuk membubarkan tongkrongan para remaja yang sering membuat keributan dan menggangu ketentraman warga.
“Untuk patroli polresta palu, mereka rolling mengelilingi wilayah kota palu. Di antaranya, palu utara, selatan dan barat. Intinya jika ada perkumpulan anak muda pasti di datangi untuk mencari tau apa yang mereka buat dan jika lewat jauh malam kita akan bubarkan,“ Kata Kasat Samapta AKP Rudy Cornelis.
Di acara yang sama, Kasat intel AKP Hesky Supit, menjawab keluhan warga terkait penutupan jalan di karenakan adanya acara yang di laksanakan masyarakat menjelaskan, untuk penutupan jalan ada aturannya apabila ditingkat nasional itu harus meminta ijin ke Polda sedangkan untuk penutupan jalan acara kedukaan harus meminta izin kapolsek.** (RN)













