“Saya dan warga palu barat berbangga karena kita dikunjungi langsung kapolresta palu. Ini program bapak kita angkat jempol. Keberadaan Bhabinkamtibmas sangat berguna di kelurahan. Kapolsek dengan kami pihak kelurahan koordinasinya baik, saya berterima kasih kepada pak kapolresta,” ungkapnya.
Di waktu sama Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda, menjelaskan salah satu cara mengatasi ketergantungan pengguna narkoba, dengan melakukan Rehabilitasi pengguna narkoba. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan warga tentang cara untuk memulihkan pengguna narkoba agar terbebas dari narkoba.
Di tempat yang sama juga, Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Numberi yang diwakili Wakasat Reskrim Akp Alex menjawab pertanyaan warga terkait perlindungan anak jika terkena persoalan pidana dan dasar hukumnya menjelaskan, kategori anak yang bisa dipidana dasar hukumnya adalah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.













