• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Masyarakat harus Tahu: 11 Profesi yang Dilarang Bawaslu di Pemilu 2024 nanti

Masyarakat harus Tahu: 11 Profesi yang Dilarang Bawaslu di Pemilu 2024 nanti

Ki Agus by Ki Agus
1 Oktober 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dilansir dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) ada 11 Profesi yang dilarang menjadi Pengurus dan Anggota Parpol pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, dan partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu wajib menyertakan data kepengurusannya diseluruh wilayah Indonesia.

Berupa data kepengurusan dan keanggotaan Parpol tersebut nantinya akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu.

Selanjutnya dalam keterangan Bawaslu tersebut ditambahkannya 11 (sebelas) profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik.

Berikut profesi yang dilarang terlibat dalam Parpol beserta dasar hukumnya:

BeritaTerkait

Sargas Bersama Warga, Kebut TMMD Infrastruktur dan RTLH

12 Mei 2026

DITEMPA UNTUK MENJADI PILAR KEKUATAN TNI AL MASA DEPAN, 20 PERWIRA MARINIR IKUTI UJI KOMPETENSI

12 Mei 2026

1. Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
Dasar hukum Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik.”

Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Kang Deden siap Bekerja untuk Membangun Masyarakat

Next Post

Pentas Seni Laskar Bedhayan Indonesia Pusaka dan Rekor MURI untuk Dubes RI di Seoul

Related Posts

TNI-POLRI

Sargas Bersama Warga, Kebut TMMD Infrastruktur dan RTLH

12 Mei 2026
TNI-POLRI

DITEMPA UNTUK MENJADI PILAR KEKUATAN TNI AL MASA DEPAN, 20 PERWIRA MARINIR IKUTI UJI KOMPETENSI

12 Mei 2026
TNI-POLRI

PRAJURIT PETARUNG MARINIR REBUT SABUK EMAS KTI HAMMER FIGHT

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Wakasau Dorong Langkah Out of The Box untuk Penuhi Kebutuhan Personel TNI AU

11 Mei 2026
Sosialisasi Program MBG bersama mitra kerja digelar di Aula Serbaguna Aia Kaciak Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Batu Hampu, Kabupaten Agam.
News

DPR RI Ajak Masyarakat Agam Dukung Pembangunan untuk Wujudkan Generasi Sehat

11 Mei 2026
Kegiatan sosialisasi Program MBG bersama mitra kerja digelar di Hall PB Relasi Baru Simpang Tiga Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Padang Pariaman Tekankan Pentingnya Pemenuhan Gizi Sejak Dini

11 Mei 2026
Next Post

Pentas Seni Laskar Bedhayan Indonesia Pusaka dan Rekor MURI untuk Dubes RI di Seoul

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021