KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dilansir dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) ada 11 Profesi yang dilarang menjadi Pengurus dan Anggota Parpol pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, dan partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu wajib menyertakan data kepengurusannya diseluruh wilayah Indonesia.
Berupa data kepengurusan dan keanggotaan Parpol tersebut nantinya akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu.
Selanjutnya dalam keterangan Bawaslu tersebut ditambahkannya 11 (sebelas) profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik.
Berikut profesiย yang dilarangย terlibat dalam Parpol beserta dasar hukumnya:
1. Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
Dasar hukum Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi:ย โPegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik.โ