• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

angel angel by angel angel
14 Oktober 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan _pilot project_. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan _pilot project_ PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

BeritaTerkait

Menebar Kebaikan di Tanjung Barat Jaksel, PJBW & GPIB Berbagi Ratusan Paket Nasi Siap Saji ke Para Penerima Manfaat

17 Oktober 2026

635 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev, KI DKI Jakarta Mulai Tahap Verifikasi

17 Oktober 2026

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan _geotagging_ pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem _first in first out_ (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga _pilot project_, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT. (Red/LS/YZ).

Previous Post

Siaga Hadapi Bencana, Kodaeral IV Gelar Apel Kesiapsiagaan Gulbencal dan Bentuk Tim Reaksi Cepat

Next Post

Dandim 1808/Mansel Selaku Dansatgas TMMD Ke-130 Cek Kesiapan Personel

Related Posts

Ragam

Menebar Kebaikan di Tanjung Barat Jaksel, PJBW & GPIB Berbagi Ratusan Paket Nasi Siap Saji ke Para Penerima Manfaat

17 Oktober 2026
Ragam

635 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev, KI DKI Jakarta Mulai Tahap Verifikasi

17 Oktober 2026
Ragam

Demak Tenggelam Dua Kali: Oleh Air Laut dan Korupsi Pejabat

17 Oktober 2026
Ragam

KI DKI Jakarta Adopsi AI untuk Tranformasi E Monev, KI DIY Beberkan Praktik Terbaiknya

16 Oktober 2026
Ragam

Suket, Sutar, dan Nasib Baju Kebesaran Alumni Luar Negeri

16 Oktober 2026
Ragam

STAI Yogyakarta ‘Digembleng’ Kopertais III: Cerita Dua Dosen Serdos Saat Kerja Kerasnya Diuji Mahasiswa dan Kolega

16 Oktober 2026
Next Post

Dandim 1808/Mansel Selaku Dansatgas TMMD Ke-130 Cek Kesiapan Personel

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021