BANDUNG, BEDAnews.com – Penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi, tengah disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Salah satunya wacana penyegelan tempat usaha yang bandel selama 14 hari.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.
Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.