Jalan mantap diartikan jalan yang kondisinya baik dan rusak ringan. Adapun jalan yang rusak sedang dan rusak berat digolongkan sebagai jalan yang tidak mantap. Ada setidaknya 21 kriteria soal kemantapan jalan, yang pedoman penghitungannya tertuang dalam SE Menteri PUPR nomor 19/SE/M/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Tentang Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP).
Kemantapan jalan merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Target setiap tahunnya sudah tertera di sana secara eksplisit. Dari target tersebut kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja dinas (IKD) yang setiap tahunnya kemudian dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Semua target tersebut tentu berkaitan dengan dukungan anggaran. Hal itu merupakan konsekuensi logis yang tak bisa dihindari. ini juga berkaitan dengan umur rencana jalan. Dari seluruh ruas jalan Provinsi Jabar, umur rencananya mayoritas sudah habis. Butuh biaya yang sangat besar untuk pemeliharaannya. Apalagi kalau ingin melakukan peningkatan kualitasnya. Artinya, tanpa dukungan anggaran yang memadai, target-target dalam RPJMD tinggallah target semata. Demikian pula halnya dengan target kemantapan jalan.













