BANDUNG, BEDAnews.com – Kasus penyebaran wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) belum meunjukan angka penurunan, untuk itu Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020.
Melalui surat edaran terbarunya, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim kota Bandung mentaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020 yang berisi fafwa bahwa “dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”













