Bandung BEDAnews.com
Proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada kabupaten Pangandaran yang telah dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu dinilai telah cacat hukum, karena melanggar UU no 8 tahun 2015 pasal 13,14, 15 dan kalau dirujuk ke UU dob ini juga melanggar.
Demikian dikatakan Forum Pangandaran Menggugat yang ddukung oleh GMBI usai menyampaikan aspirasi mereka ke gubernur Jabar yang diterima oleh Kepala badan Kesbangpol Provinsi jabar Agus Hanafi di ruang rapat eks gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro 22 Bandung. Kamis (4/2)
Dikatakan Ketuia Forum Suparman, Tahapan jelas terlalu prematur tidak ada pelaksanaan yang dilakukan oleh dua KPU Pangandaran dan Ciamis, ini jelas secara kasat mata, secara logika saja sudah bisa dipertanyakan oleh rakyat, sehingga ini perlu dijelas kan, jangan-jangan bukan hanya salah prosedur tetapi ada permainan lainnya.
Sementara Ketua GMBI Gfauzan Rahman menyatakan, sebagai kuasa pendampingan dari Forum pangandaran menggugat , kita meminta kepada Gubernur untuk menunda dulu pelantikan pemenang pilkada Pangandaran karena pilkada kemarin dinaggap cacat hukum.
“Berdasarkan UU penyelengaraan pemilu telah Pilkada Pangandar telah melanggar UU no 8 tahun 2015 pasal 13,14, 15 dan kalau dirujuk ke UU dob ini juga melanggar.” Jelas Fauzan
Menurutnya, KPUD Ciamis itu tidak menyelesaikan tahapan, karena kemudian dipindahkan kepada KPUD Pangandaran, yang hanya dua mingguan, dan SK PPK itu dari KPUD Ciamis belum dicabut , sehingga PPK menjalankan tugas atas SK dari KPU Ciamis, padahal sudah diganti oleh KPUD Pangandaran.
Selain itu juga ada persoalan dana hibah, yang perlu jadi perhatian. Dana hibah ini cacat karena perpindahan apapun harus ada audit, tidak begitu serta merta walaupun alasannya, uang itu tidak pindah tangan, karena sekretaris dan bendaharanya itu- itu juga, kan jadi aneh, katamya kpud Ciamis, tetapi sekretaris dan kpudnya orang panmgandaran mengapa tidak dari awal saja KPU Pangandaran.
Lebih jauh dikatakan Fauzan, Kita tidak bicara kepada hasil tetap[i pada pelanggaran proses pilkada, penyelenggara, kita tidak mempersoalkan apapun, yang jelas kita minta kepada Gubernur untuk menunda pelantikan Pangandaran, kalau perlu dibatalkan, dilualng kembali karena ini jelas melanggar UU.
Dari hasil pertemuan yang dihadiri Ka Bakesbangpol, Bawaslu jabar, KPU Jabar dan anggota DPRD Jabar, direkomendasikan untuk dikaji dan dihentikan dahulu Solusi, pemprov merekomendasikan segera diadakan rapat untuk dikaji dan ini ditunda dulu. Jelas Fauzan@hermanto













