• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Masa Minta Pilkada Pangandaran dibatalkan

Masa Minta Pilkada Pangandaran dibatalkan

Asep Budi by Asep Budi
5 Februari 2016
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung BEDAnews.com

Proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada kabupaten Pangandaran yang telah dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu dinilai telah cacat hukum, karena melanggar UU no 8 tahun 2015 pasal 13,14, 15 dan kalau dirujuk ke UU dob ini juga melanggar.

Demikian dikatakan Forum Pangandaran Menggugat  yang ddukung oleh GMBI usai menyampaikan aspirasi mereka ke gubernur Jabar yang diterima oleh Kepala badan Kesbangpol Provinsi jabar Agus Hanafi di ruang rapat eks gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro 22 Bandung. Kamis (4/2)

Dikatakan  Ketuia Forum Suparman, Tahapan jelas terlalu prematur tidak ada pelaksanaan yang dilakukan oleh dua KPU Pangandaran dan Ciamis, ini jelas secara kasat mata, secara logika saja sudah bisa dipertanyakan oleh rakyat, sehingga ini perlu dijelas kan, jangan-jangan bukan hanya salah prosedur tetapi ada permainan lainnya.

Sementara Ketua GMBI Gfauzan Rahman menyatakan, sebagai  kuasa pendampingan dari Forum pangandaran menggugat , kita meminta kepada Gubernur untuk menunda dulu pelantikan  pemenang pilkada Pangandaran karena pilkada kemarin dinaggap cacat hukum.

“Berdasarkan UU penyelengaraan pemilu telah  Pilkada Pangandar telah melanggar UU no 8 tahun 2015 pasal 13,14, 15 dan kalau dirujuk ke UU dob ini juga melanggar.” Jelas Fauzan

Menurutnya, KPUD Ciamis itu tidak menyelesaikan tahapan, karena  kemudian dipindahkan kepada KPUD Pangandaran, yang hanya dua mingguan, dan SK PPK itu dari KPUD Ciamis belum dicabut , sehingga PPK menjalankan tugas atas SK dari KPU Ciamis, padahal sudah diganti oleh KPUD Pangandaran.

Selain itu  juga ada persoalan dana hibah, yang perlu jadi perhatian. Dana hibah ini cacat karena perpindahan apapun harus ada audit, tidak begitu serta merta walaupun alasannya,  uang itu  tidak pindah tangan,  karena sekretaris dan bendaharanya itu- itu juga, kan jadi aneh, katamya kpud Ciamis, tetapi sekretaris dan kpudnya orang panmgandaran mengapa tidak dari awal saja KPU Pangandaran.

Lebih jauh dikatakan Fauzan,  Kita tidak bicara kepada hasil tetap[i pada pelanggaran proses pilkada, penyelenggara, kita tidak mempersoalkan apapun,  yang jelas kita minta kepada Gubernur untuk menunda pelantikan Pangandaran, kalau perlu dibatalkan, dilualng kembali karena ini jelas melanggar UU.

Dari hasil pertemuan yang dihadiri Ka Bakesbangpol, Bawaslu jabar, KPU Jabar dan anggota DPRD Jabar,   direkomendasikan untuk  dikaji dan dihentikan dahulu Solusi,  pemprov merekomendasikan segera diadakan rapat  untuk dikaji dan ini ditunda dulu. Jelas Fauzan@hermanto

 

 

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
Previous Post

Kapendam Jaya: Perang Informasi di Era Kekinian

Next Post

Raperda Sampah Regional Jabar Siap Diparipurnakan

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Raperda Sampah Regional Jabar Siap Diparipurnakan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021