“Belum ada payung hukum untuk permasalah siber saat ini, UU ITE tidak mampu menanggulangi permasalahan siber saat ini. Harus ada payung hukum, sdm, sosialisasi, literasi digital, kelembagaan BSDN hanya Perpres 28 tahun 2021, perlu penguatan,” paparnya (*)
Page 5 of 5













