Muradi juga menyoroti soal fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang tidak memiliki kekuatan payung hukum.
Kondisi tersebut membuat tindakan-tindakan yang diambil BSSN tumpul dan cenderung kerja normatif.
Kondisi itu juga kata Muradi, menyebabkan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh BSSN tidak menjadi solusi atas keamanan siber di Indonesia.
“Maka dari itu perlu adanya legal standing yang jelas atas Lembaga BSSN. Pemerintah sebagai fasilitator dan perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni. BSSN dengan prinsip kolaborasi, keberpihakan dan adaptif berusaha menjalankan strategi nasional berupa regulasi, tata kelola, kesiapsiagaan, industri keamanan siber, diplomasi siber, dan budaya keamanan siber,”ucap Muradi.













