Lewat tema “Peran Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik Sosial” TNI AD telah mengimplementasikan salah satu tugasnya sesuai Undang Undang TNI No.34 Tahun 2004 Sub pasal (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: b.Operasi militer selain perang yaitu : (9) membantu tugas pemerintah daerah dalam mencegah dan meredam potensi konflik sosial khususnya dalam menghadapi Tahun Politik 2024 yang akan datang.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas yang baik antara TNI AD dengan komponen masyarakat serta pemerintah daerah dan utamanya untuk mencegah terprovokasinya masyarakat akibat informasi yang tidak benar, baik dari media sosial ataupun informasi berantai yang belum diketahui tingkat kebenarannya.