“Kini tersangka sudah kami tahanan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat, 24 November 2023. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, 09 Juni 2023 silam,” ungkap Edwar.
Tersangka menawarkan kepada korban menjadi investor proyek Infrastruktur desa bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
“Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp. 1,75 Milyar ,” terang Edwar.
Korban menyerahkan uang kepada tersangka agar mendapat proyek yang dijanjikan namun tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.
“Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain,” pungkas Edwar.**


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









