PURWAKARTA, BEDAnews – Penangkapan AIF mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, yang kini mendekam di Mapolres Purwakarta diduga karena melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Infrastruktur dengan anggaran bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dilakukan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jum’at 24 November 2023 di sampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain, Sabtu (2/12/2023) melalui WhatsApp pribadinya.
“Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka ditangkap Jumat, 24 November 2023 di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Edwar.
Sebelum penangkapan dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian penahanan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta,” jelas Edwar.
“Kini tersangka sudah kami tahanan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat, 24 November 2023. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, 09 Juni 2023 silam,” ungkap Edwar.
Tersangka menawarkan kepada korban menjadi investor proyek Infrastruktur desa bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
“Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp. 1,75 Milyar ,” terang Edwar.
Korban menyerahkan uang kepada tersangka agar mendapat proyek yang dijanjikan namun tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.
“Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain,” pungkas Edwar.**
Laela