PURWAKARTA, BEDAnews – Penangkapan AIF mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, yang kini mendekam di Mapolres Purwakarta diduga karena melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Infrastruktur dengan anggaran bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dilakukan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jum’at 24 November 2023 di sampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain, Sabtu (2/12/2023) melalui WhatsApp pribadinya.
“Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka ditangkap Jumat, 24 November 2023 di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Edwar.
Sebelum penangkapan dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian penahanan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta,” jelas Edwar.











