Tomtom pada sidang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan Kadar divonis 5 tahun. Keduanya adalah eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Kasus ini terungkap dalam persidangan, dimana Pemkot Bandung menganggarkan hingga lebih dari Rp 109 miliar untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati, Cibiru, dan Gedebage pada 2010/2013
Namun, dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak yang diuntungkan secara tidak sah sehingga merugikan negara Rp 69 miliar lebih.
Ketiga terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan sejumlah pihak lain diantaranya Karmana Rp 129 juta, Maryadi Rp 100 juta, Dedi Sopandi Rp 500 juta, Aat Safaat Hodijat Rp 250 juta, Tatang Sumpena Rp 400 juta, Edi Siswadi Rp 10 miliar, Herry Nurhayat Rp 3,9 miliar, Kadar Slamet Rp 5,8 miliar, Tomtom Dabul Qomar Rp 7,1 miliar, Dadang Suganda Rp 19,1 miliar, Riantono Rp 175 juta, Lia Noer Hambali Rp 175 juta, Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar, Grup Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Jhonny Hidayat Rp 35 juta, Hermawan Rp 15 juta, Dada Rosada /Pengacara Rp 2 miliar, hingga total semuanya Rp 69 miliar.