Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.
Herry Nurhayat bukan yang pertama menghadapi perkara di pengadilan, dia juga tersandung kasus korupsi Bansos Kota Bandung dan suap hakim PN Bandung yang mengurus perkara korupsi bansos.
Atas vonis tersebut Hery maupun Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Menurut Herry Nurhayat, apa yang disampaikan Kadar Slamet semuanya hanyalah tuduhan dan tidak terbukti tapi terhadap vonis ini Herry menyatakan pikir-pikir dulu.













